Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Kab/Kota: Malang
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus PT Graha Telkom Sigma
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana, mengatakan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SM selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS).
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 sampai 10 Juni 2023," ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/5/2023).
baca juga:
Dijelaskan Ketut, dalam perkara dimaksud, tersangka SM berperan menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower, Malang.
Kemudian menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang, di mana pekerjaan tidak dilaksanakan atau fiktif.
Menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II, di mana tanggal kontrak sebelum MBS didirikan atau fiktif.
Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II yang adalah fiktif.
"Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp4.354.513.000," ujar Ketut.
Akibat perbuatannya, tersangka SM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan ditetapkannya satu orang tersangka maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak delapan yaitu inisial TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, BR dan SM.
Sentimen: negatif (99.5%)