Sentimen
Negatif (66%)
22 Mei 2023 : 21.08
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Jokowi Bantah Ada Intervensi Politik dalam Kasus Korupsi Johnny G Plate: Kejagung Profesional

22 Mei 2023 : 21.08 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Bantah Ada Intervensi Politik dalam Kasus Korupsi Johnny G Plate: Kejagung Profesional

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS. Presiden menyebut kasus tersebut dipastikan akan ditangani secara profesional dan terbuka.

Jokowi meyakini Kejaksaan Agung (RI) akan bekerja sesuai prosedur walaupun kasus tersebut melibatkan salah satu menterinya. Oleh karena itu, Presiden menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.

Jokowi juga berbicara soal dugaan adanya intervensi politik dalam kasus itu mengingat Johnny G. Plate merupakan Sekjen Partai NasDem. Dia memastikan bahwa anggapan tersebut tidak benar, dan kembali menegaskan bahwa Kejagung akan bekerja profesional dan terbuka.

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ucap Jokowi, dikutip dari Antara.

Presiden menambahkan, selama Johnny menjalani proses hukum, dirinya menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Mahfud MD: Kasus Johnny G Plate harus ditangani cermat

Dalam keterangan terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan perkara yang menjerat Johnny G. Plate diselidiki dan disidik dengan cermat. Ia berpesan kasus tersebut harus ditangani dengan cermat karena berpotensi dituduh politisasi hukum di tahun politik.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," ucapnya.

Oleh karena itu, Mahfud meyakini Kejagung dalam menetapkan Johnny sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Salah satunya mengantongi dua alat bukti kuat.

“Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” katanya.

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusifitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023 menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kemkominfo periode 2020-2022. Kejagung menyampaikan, kerugian negara akibat korupsi itu ditaksir mencapai Rp8,32 triliun.***

Sentimen: negatif (66.6%)