Sentimen
Tilang Manual Berlaku Lagi, Simak 4 Cara Laporkan Pungli dan Pemerasan oleh Oknum Polisi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Berikut 4 cara lapor pungli (pungutan liar) atau pemerasan saat tilang manual berlaku lagi. Kebijakan itu mulai berlaku lagi sejak pertengahan Mei 2023 meski tilang elektronik tetap tidak dihapus untuk wilayah tertentu.
Bagi Anda yang menjadi korban pungli saat tilang manual, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan, salah satunya melaporkannya secara resmi. Total ada empat kanal yang bisa dipakai untuk melaporkan tindakan tersebut.
Pastikan Anda mengumpulkan bukti yang kuat saat akan melaporkan pemerasan tersebut. Jangan sampai bukti-bukti itu hilang agar kasus Anda segera diproses.
4 cara laporkan pungli dan pemerasan oleh oknum polisi saat tilang manual
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan bila Ada Pungli saat Tilang Manual?
Berikut selengkapnya:
1. Laporkan lewat laman Dumas Presisi
Layanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi (Dumas Presisi) bisa menjadi pilihan Anda melaporkan pungli dan pemerasan saat tilang manual. Bagi Anda yang bingung, ada panduan yang bisa dilihat, KLIK DI SINI. https://dumaspresisi.polri.go.id/manual/masyarakat
Cara pelaporannya adalah:
a. Bukan laman Dumas Presisi, KLIK DI SINI
b. Masukkan NIK
c. Masukkan captcha
d. Klik “Pengaduan”
Baca Juga: Tilang Manual Kini Berbeda dengan Dulu, Apa Saja Bedanya?
e. Isi data pelapor meliputi nama, jenis kelamin, no KTP, no HP, tujuan aduan, alamat pelapor, dan tanggal aduan
f. Isi aduan, jelaskan secara rinci
g. Unggah lampiran (jika ada)
h. Isi data terlapor
i. Klik “Simpan”
2. Laporkan lewat Inspektorat Prov Jateng
Anda bisa melaporkannya melalui kanal yang tersedia sebagai berikut:
WhatsApp/Telp: 081225911456
Web: laporgub.jatengprov.go.id
SMS: 1193
Email: laporsaberpunglijateng@gmail.com
Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Lagi, Bagaimana Aturan Razia di Jalanan? Berikut Penjelasan Polisi
3. Laporkan lewat laman Saber Pungli
Laman Saber Pungli khusus dibuat untuk menampung pelaporan dugaan pungli. Inspektorat Pengawasan Umum Polri menjadi pengelola laman tersebut. Berikut cara yang bisa ditempuh:
a. Buka laman Saber Pungli, KLIK DI SINI
b. Masukkan NIK, nama, nomor HP, email, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin
c. Pilih tujuan aduan: Mabes (Polri) atau Instansi (seluruh Indonesia)
Bagi Anda yang ingin mengadukan pungli atau pemerasan oleh anggota kepolisian, pilihlah “Mabes” karena pilihan itu untuk melaporkan lembaga di Polri seperti Bareskrim, Divpropam, Korlantas, dan sebagainya.
Jika Anda ingin melaporkan dugaan pungli di instansi lain, pilihkan “Instansi”, ada sejumlah lembaga yang bisa menjadi tujuan aduan seperti DPR, Kapolri, Kompolnas, KPK, dan banyak lagi.
d. Tulis nama terlapor, waktu kejadian, kelompok laporan, dan alamat terlapor
Pilih “Pungutan Liar atau Korupsi” di Kelompok Laporan jika Anda ingin mengadukan pungli.
e. Isikan aduan
f. Unggah lampiran
g. Klik “Simpan”
4. Laporkan lewat laman Propam NTB
Bagi Anda yang ingin melaporkan dugaan pungli dan pemerasan, bisa lewat laman Propam NTB, simak caranya seabgai berikut:
a. Buka laman Propam NTB, KLIK DI SINI
b. Isi data diri meliputi nama pelapor, umur, no HP, jenis kelamin, agama, alamat, kewarganegaraan, NIK, dan email
c. Jelaskan peristiwa yang diadukan meliputi waktu, tempat, sesuatu yang terjadi, nama pelaku, nama korban, jumlah saksi, dan bagaimana hal itu terjadi
d. Unggah data pendukung (jika ada)
e. Klik “Kirim Aduan”.***
Sentimen: negatif (99.8%)