Sentimen
Positif (100%)
22 Mei 2023 : 10.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

PENSIUNAN PNS Dapat Uang Tambahan Rp4 Juta hingga Rp8 Juta di Luar Gaji Pokok Jika Hal Ini Terjadi

22 Mei 2023 : 10.43 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PENSIUNAN PNS Dapat Uang Tambahan Rp4 Juta hingga Rp8 Juta di Luar Gaji Pokok Jika Hal Ini Terjadi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Berikut merupakan kabar yang dapat menggembirakan hati para pensiunan PNS di Indonesia.

Negara memberikan perlakuan istimewa kepada mereka dengan memberikan tambahan uang sebesar Rp4 juta di luar gaji utama mereka.

Lantas, bagaimana ketentuan agar pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp4 juta dari pemerintah tersebut?

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! PNS di Provinsi Ini Bakal Dapat Uang Tambahan Selain Gaji Pokok

Perlakuan istimewa yang diberikan oleh pemerintah kepada pensiunan PNS ini berupa tabungan hari tua.

Tabungan hati tua ini akan diberikan kepada seluruh pensiunan PNS di Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani baru-baru ini mengesahkan aturan terbaru mengenai tabungan hari tua.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 23 tahun 2023.

Baca Juga: KINI TAK HARUS ANTRE di BANK! Begini Cara Pensiunan PNS Bisa Ambil Gaji dengan Mudah

Aturan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 April tahun 2023 lalu.

Lebih lanjut, salah satu hal penting di dalam aturan ini adalah besaran manfaat asuransi kematian.

Apabila, pensiunan PNS atau anggota keluarganya meninggal dunian maka mereka atau keluarganya akan mendapatkan manfaat asuransi kematian.

Besaran manfaat asuransi kematian ini telah diterapkan dengan jelas dalam PMK tersebut.

Baca Juga: Setelah 4 Tahun Tidak Naik, Akhirnya DPR RI Sambut Baik Usulan Kenaikan Gaji PNS, Siap-Siap Jadi Sultan!

Jika pensiunan PNS meninggal dunia, maka keluarganya akan menerima manfaat sebesar Rp8 juta.

Sentimen: positif (100%)