Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sumenep, Kamal
Kasus: covid-19
Sidang Lanjutan Natalia Rusli, Saksi JPU Sempat Bersitegang Gara-gara Beda Keterangan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Kuasa hukum terdakwa Natalia Rusli, Kasyumi Kamal, mengungkap fakta persidangan penipuan korban Indosurya Verawati Sanjaya, Selasa (16/5/2023) kemarin.
Menurut Kasyuni, Verawani dan suaminya Roni Sumenep sempat berbeda pendapat serta terlihat mengungkap keterangan berbeda.
"Waktu kesaksian di depan majelis hakim, itu Verawati dan suaminya ada miskomunikasi," ucapnya saat dikonfirmasi Sabtu (20/5/2022).
baca juga:
Kasyuni menjelaskan, keterangan yang membuat Verawati berselisih paham dengan suaminya yaitu masalah penandatanganan surat kuasa.
Selain itu, Roni Sumenep pun mengaku telah menanda tangani surat perjanjian jasa hukum (PJH).
"Dalam surat perjanjian itu nanti ada poin apa yang diterima lawyer dan si kliennya," tuturnya.
Roni diduga tidak bisa mengingat arahan dari Verawati Sanjaya sebelum memberikan kesaksian di hadapan hakim.
Sebelumnya, Verawati hadir di sidang lanjutan kasus penipuan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023) lalu.
Pada sidang di Minggu (9/5/2023) sebelumnya, Verawati Sanjaya berhalangan hadir dan mengaku terpapar covid-19.
Sentimen: negatif (95.5%)