Sentimen
Positif (86%)
21 Mei 2023 : 11.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tak Main-main Tugas Kepala Desa, Pantas Gaji-Tunjangan Segini

21 Mei 2023 : 11.43 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tak Main-main Tugas Kepala Desa, Pantas Gaji-Tunjangan Segini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kepala Desa (Kades) berhak menerima gaji dan tunjangan per bulan karena memiliki tugas yang tidak main-main.

Tugas Kepala Desa setelah terpilih terbilang berat lantaran mengurus kepentingan desa dan warga yang jumlahnya banyak.

Selain tugas Kepala Desa yang tidak main-main, ada wewenang yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, pemerintah desa pantas mendapat gaji dan tunjangan per bulan.

Apa tugas Kepala Desa?

Kepala Desa memiliki 4 tugas pokok yang telah diatur dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebagai berikut.

Baca Juga: REKOMENDASI PPDB 2023: 5 SMP Negeri Terbaik di Kota Bandung, Masuk ke Sekolah ini Auto Bangga!

Baca Juga: REKOMENDASI PPDB 2023: 5 SMA Swasta Terbaik di Kota Bandung, Tidak Kalah Bagus dari Negeri!

(1) Menyelenggarakan pemerintahan desa, (2) pembangunan desa, (3) pembinaan kemasyarakatan desa, dan (4) pemberdayaan masyarakat desa.

Apa wewenang Kepala Desa?

Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Desa memiliki 15 wewenang sebagai berikut.

(a) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; (b) mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; (c) memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;

(d) Menetapkan peraturan desa; (e) menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa); (f) membina kehidupan masyarakat desa;

Baca Juga: Gaji 13 2023 Mulai Dicairkan untuk PNS dan Abdi Negara Lainnya Sesuai Jadwal, Ini Tahapannya

Baca Juga: Terbaru! Daftar Gaji PNS Golongan I-IV untuk Pembayaran Gaji 13 2023

Sentimen: positif (86.5%)