Sentimen
Mantap! PNS Boleh Jadi Kepala Desa, Terima Gaji Dobel Segini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mendaftarkan diri mengikuti pemilihan Kepala Desa (Kades) dan kabar baiknya bisa menerima gaji dobel.
Tidak semua PNS boleh menjadi Kepala Desa dan mendapat gaji dobel lantaran ada syarat khusus yang harus dipenuhi yaitu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati.
PNS yang terpilih menjadi Kepala Desa berhak mendapat gaji dan tunjangan Kades per bulan tanpa kehilangan hak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar baiknya lagi PNS hanya dibebaskan sementara dari jabatan ASN selama menjadi Kepala Desa yaitu 6 tahun.
Aturan pemilihan Kades telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan izin kepada PNS melalui Surat Edaran Nomor 4/SE/XI/2019.
Baca Juga: GAJI POKOK PNS NAIK, MenPAN RB dan Menkeu Beri Lampu Hijau, Beneran Bakal Naik Hingga Rp9 Juta?
Baca Juga: Usul Gaji PNS Naik 2024, Ada Tujuan Tersembunyi Jelang Pemilu?
BKN menetapkan, PNS yang menjadi Kepala Desa akan tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, cuti, dan kenaikan gaji berkala.
Sayangnya tunjangan jabatan tidak termasuk dalam penetapan tersebut.
PNS yang menjadi Kepala Desa bisa naik pangkat atau mendapat kenaikan gaji berkala apabila Pejabat Pengawas Seksi Pemerintahan di kecamatan memberi penilaian kinerja.
Berapa gaji PNS yang menjadi Kepala Desa dan penghasilan dobel yang diterima?
Sebelum mengetahui gaji Kepala Desa, ketahui terlebih dahulu gaji PNS terbaru yang berlaku saat ini.
Baca Juga: PNS Harap Hati-Hati! Tak Hanya Uang Pensiun, Menpan RB Juga Bakal Rombak Ini, Jangan Sampai Menyesal di Akhir
Baca Juga: PNS Kemenjelata Bersorak, Tukin Bakal Naik Setara Kemensultan?
Sentimen: positif (88.9%)