Sentimen
Tabel Gaji Pokok PPPK Terbaru yang Siap Tambahkan Jumlah Gaji 13 2023 yang Diterima Juni Mendatang
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Daftar tabel gaji pokok PPPK terbaru yang siap tambahkan gaji 13 2023 yang akan diterimanya pada Juni mendatang.
ASN akan diberikan gaji oleh Pemerintah, salah satunya adalah pemberian gaji pokok PPPK yang mana bisa tambahkan saldo buat biaya pendidikan, yaitu gaji 13 2023.
Sekadar informasi, gaji pokok PPPK terbaru sudah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: TABEL GAJI POKOK Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2023, Nominalnya Fantastis, Berapakah?
Sementara itu, untuk gaji 13 PPPK 2023 sendiri diatur pada PP Nomor 15 Tahun 2023 yang mana ketentuannya akan diambil sebesar 80 persen gaji pokok diberikan pada pembayaran gaji 13 tahun ini.
Tak hanya itu, akan melekat beberapa komponen penghasilan dari bulan Mei untuk diperhitungkan pada pembayaran gaji 13 tahun 2023.
Berikut daftar tabel gaji pokok PPPK terbaru yang akan diberikan oleh Pemerintah dengan ketentuan sebesar 80 persennya untuk gaji 13 2023:
1. Golongan I dengan jumlah kisaran antara Rp1.794.900-Rp2.686.200.
2. Golongan II dengan jumlah kisaran antara Rp1.960.200-Rp2.843.900.
3. Golongan III dengan jumlah kisaran antara Rp2.043.200-Rp2.964.200.
4. Golongan IV dengan jumlah kisaran antara Rp2.129.500-Rp3.089.600.
5. Golongan V dengan jumlah kisaran antara Rp2.325.600-Rp3.879.700.
Baca Juga: Gaji 13 2023 Mulai Dicairkan untuk PNS dan Abdi Negara Lainnya Sesuai Jadwal, Ini Tahapannya
6. Golongan VI dengan jumlah kisaran antara Rp2.539.700-Rp4.043.800.
Sentimen: positif (94.1%)