Sentimen
Positif (87%)
20 Mei 2023 : 09.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi

Kepala Desa dan Perangkat Desa Bisa Daftar Jadi Caleg 2024 tapi Wajib Mengundurkan Diri Dulu, Ini Ketentuannya

20 Mei 2023 : 09.14 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kepala Desa dan Perangkat Desa Bisa Daftar Jadi Caleg 2024 tapi Wajib Mengundurkan Diri Dulu, Ini Ketentuannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Apakah kepala desa atau perangkat desa bisa mendaftar dalam pencalonan Caleg 2024?

Apakah perangkat desa tersebut harus mengundurkan diri jika hendak menjadi Caleg pada pemilu 2024?

Simak, begini ketentuan jika perangkat desa termasuk kepala desa maju sebagai Caleg.

Baca Juga: TEGAS! Pesan AHY untuk Menteri dan Anggota DPR yang Maju Caleg: Amanah Belum Berakhir Kecuali Sudah Resign

Terkait dengan itu, sudah dijelaskan sesuai pasal 12 ayat 1 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023.

Disebutkan bahwa kelengkapan dokumen persyaratan adalah bakal calon mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Jadi, seluruh pejabat desa berkewajiban mengundurkan diri dari jabatan di tingkat desa.

Hal ini berlaku tidak hanya terhadap kepala desa saja, tetapi perangkat desa ataupun anggota badan permusyawaratan desa.

Baca Juga: KPU Cimahi Sulit Pertahankan Angka Partisipasi Pemilih pada Pemilu Serentak 2024, Ini Sebabnya

Apabila hendak menjadi Caleg DPRD pada pemilu 2024, pejabat desa harus melepas jabatannya terlebih dahulu.

Teknis penyampaian kelengkapan persyaratan pengunduran diri, baik bakal caleg yang berstatus kepala desa, perangkat desa, ataupun anggota badan permusyawaratan desa ini telah sesuai pasal 15 ayat 1 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023.

Adapun tahapan yang dilakukan adalah sebagai berikut.

1. Menyerahkan surat keputusan pemberhentian pada pihak berwenang

Bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan Keputusan Pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Jadi Lumbung Suara, DKPP Prediksi Aduan Warga Jabar Terkait Pemilu Bakal Meningkat

Sentimen: positif (87.7%)