Sentimen
Perbandingan Gaji Kepala Desa, PNS dan PPPK 2023, Paling Tinggi Siapa?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kepala Desa (Kades), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama mendapat gaji per bulan.
Kendati sama mendapat gaji, Kepala Desa adalah jabatan pemimpin yang dipilih langsung oleh warga desa. Sementara itu, PNS dan PPPK adalah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diperoleh melalui seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Perbandingan besaran gaji per bulan yang diperoleh Kepala Desa, PNS, dan PPPK pada 2023 ditentukan dalam sebuah tabel yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Desa akan terus mendapat gaji selama masa baktinya yaitu 6 tahun.
Sementara itu, PNS dan PPPK memperoleh penghasilan tetap selama masa baktinya hingga 32 tahun.
Baca Juga: TABEL GAJI POKOK Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2023, Nominalnya Fantastis, Berapakah?
Baca Juga: Terbaru! Daftar Gaji PNS Golongan I-IV untuk Pembayaran Gaji 13 2023
Sumber gaji Kepala Desa pada 2023 ditetapkan oleh pemerintah berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sama dengan sumber gaji PNS dan PPPK pada 2023 yang berasal dari APBN.
Besaran gaji Kepala Desa ditetapkan berdasarkan penghasilan PNS yaitu 120 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A.
Selain itu, gaji Sekretaris Desa dan Perangkat Desa juga ditetapkan berdasarkan penghasilan PNS.
Besaran gaji Sekretaris Desa yaitu 110 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A.
Baca Juga: Selamat! Gaji PNS Naik dapat Lampu Hijau dari Kemenkeu dan Kemenpan RB
Baca Juga: PNS Kemenjelata Bersorak, Tukin Bakal Naik Setara Kemensultan?
Sentimen: positif (94.1%)