Sentimen
Rincian Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangan, Paling Tinggi Segini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kepala Desa (Kades) pada 2023 menerima gaji dan tunjangan terbilang paling tinggi jika dibanding dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya dasar penetapan gaji Kepala Desa dan tunjangan pada 2023 sesuai gaji pokok PNS golongan 2A.
Rincian besaran gaji Kepala Desa lengkap dengan tunjangan paling tinggi pada 2023 dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP).
Berikut ini rincian besaran gaji Kades dan tunjangan 2023.
Besaran gaji Kepala Desa 2023
Baca Juga: TABEL GAJI POKOK Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2023, Nominalnya Fantastis, Berapakah?
Baca Juga: Perbandingan Gaji Kepala Desa, PNS dan PPPK 2023, Paling Tinggi Siapa?
Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, penerimaan lainnya yang sah, dan jaminan kesehatan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang dianggarkan 30 persen dari APBDesa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Besaran gaji Kepala Desa ditetapkan berdasarkan penghasilan PNS yaitu 120 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A paling sedikit Rp2.022.200.
Selain itu, gaji Sekretaris Desa dan Perangkat Desa juga ditetapkan berdasarkan penghasilan PNS.
Besaran gaji Sekretaris Desa yaitu 110 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A.
Baca Juga: Siap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53, Larangan Ini Dilanggar Auto Gagal
Baca Juga: Percuma Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53 Jika Anda Termasuk Golongan Ini
Sentimen: positif (96.2%)