Sentimen
Negatif (99%)
19 Mei 2023 : 22.51
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi

Tokoh Terkait
Gregorius Alex Plate

Gregorius Alex Plate

Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat BTS 4G

19 Mei 2023 : 22.51 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat BTS 4G

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian uang rakyat proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G.

Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketiga kalinya di Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023 ini. Kejagung pun menyimpulkan sudah ada cukup bukti Menkominfo terlibat di dalam peristiwa tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan sudah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Menteri," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Pengamat Soal Kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo: Rakyat Dirugikan

Oleh karena itu, Kejagung pun menetapkan Johnny G Plate sebagai salah satu tersangka kasus pencurian uang rakyat tersebut. Dia juga ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

"Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujarnya.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledehan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan di kantor Kominfo," ucapnya menambahkan.

Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.

Dia terlihat mengenakan rompi pink dan tangan diborgol, pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Dua Pihak Swasta Dicekal Kejagung, Titik Terang Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo

Kasus Proyek BTS 4G

Sang menteri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Namanya sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Diungkapkan dalam kasus itu, Johnny meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek tersebut. Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta. Kemudian sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Dalam kasus itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung total kerugian negara terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Nilai totalnya lebih dari Rp8,3 triliun.***

Sentimen: negatif (99.2%)