Sentimen
Negatif (99%)
19 Mei 2023 : 16.13
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS yang Rugikan Negara Rp8 Triliun

19 Mei 2023 : 16.13 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS yang Rugikan Negara Rp8 Triliun

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkap peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara base tranciver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan kader Partai Nasdem itu membuat kerugian negara lebih dari Rp8 Triliun. Menurut Kuntadi, Johnny berperan sebagai pengguna anggaran dalam pengadaan proyek tersebut.

"Keterlibatannya jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Johnny dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sosok Sumardji yang Dikeroyok Ofisial Thailand, Pernah Ribut dengan Pelatih Persib

Penyidik pun langsung melakukan penahanan kepada Johnny G Plate selama 20 hari ke depan.

Selain Johnny, penyidik telah menetapkan lima tersangka lainnya termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (99.9%)