Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo
Tokoh Terkait

Nuril Huda
Jumlah pemilih di Sukoharjo berkurang sebanyak 1.775 selama uji punlik DPS
Elshinta.com
Jenis Media: Politik

Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.
Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 sebanyak 679.893 pemilih. Berkurang sebanyak 1.775 pemilih dari penetapan DPS sebelumnya yakni sebanyak 681.668 pemilih. DPS masih akan ditempel diseluruh titik tempat pemungutan suara (TPS) hingga ditetap sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai tahap uji publik.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda mengatakan, sesuai rekapitulasi DPSHP tingkat Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu lalu ditetapkan total TPS yang tersebar di 12 Kecamatan dan 167 desa kelurahan sejumlah 2.533. Jumlah pemilih aktif ada 679.893 terdiri dari pemilih laki-laki ada 335.826 dan perempuan 344.067. Jumlah pemilih baru 530, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 2.195.
Sedangkan jumlah perbaikan data pemilih ada 871 dan jumlah pemilih potensial Non KTP-elektronik ada 7.466 pemilih. Data ini masih bisa dicermati oleh masyarakat sebelum ditetapkan sebagai DPT.
"Masyarakat masih bisa memberikan masukan soal DPS dalam masa uji publik lanjutan ini," kata Nuril seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (19/5).
Dia menyampaikan, jika sebelumnya pencermatan DPS bisa disampaikan pada petugas pemilihan kecamatan atau PPK dan petugas KPU di TPS, untuk pencermatan oleh masyarakat berupa usulan atau koreksi data dalam masa uji publik DPSHP, harus disampaikan langsung ke kantor KPU.
Dalam rekapitulasi DPSHP hanya jumlah pemilih yang berubah atau berkurang, sedangkan jumlah TPS tetap sesuai dengan usulan dan perencanaan semula. Namun demikian, untuk jumlah daftar pemilih masih bersifat dinamis yang memungkinkan bertambah atau berkurang hingga ditetapkan menjadi DPT.
"Salinan DPSHP akan kami sebar lagi," ujarnya.
Tahapan petetapan DPSHP ini, tambah Nuril, dilakukan oleh penyelenggara pemilu secara berjenjang. Yakni pleno tingkat desa dan kelurahan, kemudian tingkat kecamatan dan terakhir tingkat kabupaten.
"Selama tahapan uji publik, warga dan partai politik masih bisa mengusulkan perbaikan data untuk warga yang belum terdata, dengan datang langsung ke kantor KPU," ungkap dia lebih lanjut.
Sentimen: negatif (98.1%)