Sentimen
Positif (93%)
18 Mei 2023 : 17.55
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Semarang

Bawaslu Kota Semarang pastikan pendaftaran bacaleg sesuai regulasi

18 Mei 2023 : 17.55 Views 7

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Bawaslu Kota Semarang pastikan pendaftaran bacaleg sesuai regulasi

Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang saat melakukan pengawasan pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang. (ANTARA/HO-Dok Bawaslu Kota Semarang)

Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang, Jawa Tengah, memastikan seluruh tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 yang dilakukan partai politik sudah sesuai regulasi yang berlaku.

Selama dua pekan mulai 1 hingga 14 Mei 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan melekat pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat selama tahapan pendaftaran bakal caleg.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini di Semarang, Rabu, menjelaskan lembaganya menerapkan strategi pengawasan melekat untuk memastikan prosedur pendaftaran sesuai regulasi.

Namun, upaya pencegahan juga dilakukan selama tahapan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi, dengan memaksimalkan sumber daya manusia yang dibekali alat kerja yang diisi sesuai kronologis kejadian di lapangan.

"Bawaslu juga mengantisipasi adanya pelanggaran pidana pemilu, seperti yang tertuang dalam Pasal 518 dan 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seperti menggunakan data palsu dalam pencalonan," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Semarang juga menjadikan sejumlah aspek sebagai fokus pengawasan, antara lain kelengkapan persyaratan yang diunggah pada Sistem Informasi pencalinan atau Silon, formulir pendaftaran bakal caleg, surat persetujuan dewan pimpinan pusat (DPP) parpol, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan, dan sinkronisasi berkas asli dengan yang diajukan.

Naya mengingatkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu selama proses pelayanan pendaftaran bakal caleg harus mendasarkan pada kode etik, pakta integritas, dan sumpah janji penyelenggara agar tidak terjadi pelanggaran.

"Semua kami awasi, baik parpol yang mendaftar maupun pihak penyelenggara karena jika tidak dilayani dengan baik akan berpotensi terjadi sengketa pemilu," kata Naya.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan karena semua parpol terlayani dengan baik hingga pukul 23.59 WIB pada 14 Mei 2023. Tercatat Partai Garuda menjadi parpol terakhir yang mendaftarkan bakal caleg.

Menurut data, sebanyak 18 partai politik telah mendaftarkan bakal caleg ke KPU Kota Semarang dengan jumlah keseluruhan 514 orang laki-laki dan 293 orang perempuan.

Naya menambahkan tahapan pencalonan anggota legislatif belum usai karena masih ada tahapan verifikasi administrasi dokumen administrasi persyaratan bakal caleg mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang dilakukan untuk memastikan KPU melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU soal Pencalonan DPR/DPRD.

"Pengawasan verifikasi administrasi ini untuk meneliti hal-hal yang meliputi kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan," tambahnya.

Sentimen: positif (93.4%)