Sentimen
Negatif (99%)
18 Mei 2023 : 09.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Maling, korupsi

Tokoh Terkait

Johnny G Plate Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Kominfo, Kejagung Ungkap Alasannya

18 Mei 2023 : 09.40 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Johnny G Plate Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Kominfo, Kejagung Ungkap Alasannya

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan memberikan status tersangka kepada Menkominfo, Johnny G Plate. Ia menjadi tersangka maling uang rakyat berkaitan dengan pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Pada Rabu, 17 Mei 2023, Johnny G Plate diperiksa oleh Kejagung pukul 9.00 WIB. Tak lama berselang, ia pun menyandang status tersangka.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Penetapan tersangka yang diberikan kepada Johnny G Plate disebutkan Ketut Sumedana sebagai bentuk pengawalan terhadap proyek strategis nasional. Pasalnya, dalam proyek tersebut, ada dana pemerintah yang mengalir.

Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka Pengadaan Tower BTS, Koleksi Mobilnya Bikin Kaget

Nama Johnny G Plate disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan nfrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Sejak diselidiki kasus tersebut, ia sudah dua kali diperiksa oleh lembaga terkait.

Dalam kasus tersebut, Johnny G Plate disebut meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek tersebut. Pengembalian uang dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta telah diterima KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Kejagung, Diperiksa Soal Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI

Selain dari Gregorius Alex Plate, KPK Juga menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo senilai Rp38,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," ujar Ketut Sumedana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Pada beberapa waktu yang lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung total kerugian negara terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Nilai kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp.032.084.143.795 triliun.***

Sentimen: negatif (99.8%)