Sentimen
Negatif (99%)
18 Mei 2023 : 04.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pencurian

Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Polisi Tindak Pelanggar yang Tidak Terekam ETLE dan Pelanggar Ugal-ugalan

18 Mei 2023 : 04.06 Views 20

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Polisi Tindak Pelanggar yang Tidak Terekam ETLE dan Pelanggar Ugal-ugalan

PRFMNEWS - Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk sejumlah pelanggaran yang tidak terekam kamera tilang elektronik atau ETLE.

Setelah sempat diberhentikan dan hanya diberlakukan tilang elektronik, Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah melakukan evaluasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tilang manual akan dilakukan kepada pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung anggota di lapangan.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Ajukan 30 Kamera ETLE Mobile untuk Efektifkan Tilang Elektronik

“Tilang manual tetap dilakukan bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas dan terlihat anggota,” ujarnya.

"Tilang elektronik ataupun manual ini sebetulnya tidak perlu dipersoalkan dan tidak perlu dipermasalahkan. Karena aturan ini adalah untuk mengedukasi kita agar aman di jalan, " sambungnya dikutip dari ANTARA.

Latif menjelaskan kebijakan diberlakukan kembali tilang manual bukan tidak konsisten tetapi adanya beberapa evaluasi yang dilakukan.

Baca Juga: Hindari Penipuan Klik Link Surat Tilang di WA, Begini Cara Resmi Cek Online Kendaraan Ditilang ETLE

"Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk saling mendukung antara tilang elektronik dan tilang manual, namun kita tetap berkomitmen akan mengembangkan tilang elektronik sambil menunggu kelengkapan sistem yang ada, " ucapnya.

Latif menyampaikan tilang elektronik memang masih butuh dukungan dari sistem tilang manual karena permasalahan jangkauan area wilayah.

"Ada beberapa ruas jalan yang belum terjangkau oleh tilang elektronik," katanya.

Latif juga menyampaikan bahwa jajarannya tetap mengutamakan penindakan, tetapi tidak semuanya dilakukan tilang.

"Konotasi penindakan jangan diartikan penilangan, Ditlantas itu ada tahapan menggunakan isyarat, kode. Misalnya membunyikan peluit, menunjuk pelanggar, itu juga sudah namanya menindak," ucapnya.

Baca Juga: Waspada Pencurian Data! Jangan Klik Link Download Surat Tilang yang Dikirim ke WA, SMS atau Email

Latif juga menyampaikan telah menyiapkan sejumlah pencegahan agar anggota di lapangan tidak dapat 'bermain' dengan pengendara di lapangan saat penilangan.

"Tentunya hal pertama yang sudah kita lakukan adalah apel pagi untuk memperkuat koordinasi. Kemudian kita memberikan surat tilang kepada petugas yang memiliki kualifikasi. Sehingga untuk menghindari komplain dan menjaga keamanan kita semuanya," ucapnya.

Latif menjelaskan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) tetap diberlakukan dan penindakan dengan tilang manual dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan.

“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” jelasnya.

Baca Juga: Hati-hati! Modus Penipuan Surat Tilang ETLE Dikirim via WhatsApp, Bisa Curi Data Pribadi

Namun begitu Latif menjelaskan tidak akan melakukan razia pengendara seperti yang sebelum-sebelumnya.

"Pemeriksaan hanya yang melakukan pelanggaran, tapi kita tidak ada razia stasioner. Jadi kalau tidak melakukan pelanggaran nggak usah takut, " ucapnya.

Seperti diketahui, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022.

Baca Juga: 3 Keuntungan Naik KLB KAI, Bisa Disewa untuk Perjalanan Rombongan Seperti SMAN 3 Bandung

Hal ini, mengikuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual. Instruksi ini diteruskan kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri.

Bersamaan dengan pemberhentian itu, electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik diberlakukan bagi pelanggar lalu lintas.***

Sentimen: negatif (99.2%)