Sentimen
Positif (91%)
18 Mei 2023 : 03.40
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Grup Musik: APRIL

Sejak April 2023, Sri Mulyani Jamin Istri PNS Dapat Rp 12 Juta, Ini Kriterianya

18 Mei 2023 : 03.40 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sejak April 2023, Sri Mulyani Jamin Istri PNS Dapat Rp 12 Juta, Ini Kriterianya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Sejak April 2023, Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi menetapkan bahwa istri PNS bakal mendapat dana besar.

Sri Mulyani menetapkan aturan dalam pemberian dana sebesar Rp 12 juta kepada istri PNS.

Namun pemberian tersebut tidak cuma-cuma, ada kriteria khusus.

Baca Juga: Hore! Tinggal Menghitung Hari, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Bakal Segera Dicairkan, Berikut Rinciannya

Sehingga hal ini menambah deretan penghasilan menjadi seorang PNS khususnya yang akan diterima bagi istri PNS yang mendapatkan jaminan dari Menkeu Sri Mulyani.

Tak hanya akan mendapatkan gaji pokok setiap bulan, namun para istri PNS ini juga akan mendapatkan tambahan dana dari Sri Mulyani sebesar Rp 12 Juta.

Jadi 2023 dinilai menjadi tahun dimana keluarga khususnya istri PNS diperhatikan oleh pemerintah dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebelumnya PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga yang telah melekat dalam gaji setiap bulan yang diterima oleh PNS selama ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Uang Rp18 Juta untuk PNS dan Pensiunan Kategori Ini, Siapa Saja Mereka?

Sri Mulyani telah menetapkan para istri PNS berhak menerima dana sebesar Rp 12 juta dari pemerintah dengan ketentuan tertentu.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi ASN PNS.

Pada PMK tersebut diketahui dirincikan besaran dana yang akan diberikan kepada keluarga PNS terutama para istri PNS dalam satu kondisi.

Kondisi tersebut merupakan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dimana tambahan dana yang akan diberikan sebesar Rp 12 juta tersebut jika merupakan asuransi kematian bagi PNS.

Baca Juga: Wow! Gaji Sopir Truk Pertamina Bikin Ngiler, PNS Minggir dulu

Dalam kondisi ini lah para istri akan mendapatkan Rp 12 Juta dari pemerintah sesuai yang telah diungkapkan Sri Mulyani jika ditinggalkan oleh sang suami yang menjabat sebagai PNS.

Sentimen: positif (91.4%)