Sentimen
Positif (99%)
18 Mei 2023 : 02.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Alhamdulillah Pemerintah Rilis Aturan Baru Pengangkatan Tanpa Tes Bagi Honorer yang Berusia 35 Tahun ke Atas

18 Mei 2023 : 02.30 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Alhamdulillah Pemerintah Rilis Aturan Baru Pengangkatan Tanpa Tes Bagi Honorer yang Berusia 35 Tahun ke Atas

AYOBANDUNG - Alhamdulillah kabar baik menyelimuti honorer pejuang menjadi Aparatur Sipil Negara dan PNS.

Kabar baik ini terkait pengangkatan tanpa tes sebagai PNS dan diperuntukan khususnya bagi tenaga honorer yang telah berusia mulai dari 35 Tahun hingga 46 Tahun.

Hal ini ditegaskan dengan aturan Rancangan Undang- Undang (RUU) ASN tentang usia antara 35 Tahun hingga 46 Tahun akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus mengikuti tes.

 Baca Juga: Sejak April 2023, Sri Mulyani Jamin Istri PNS Dapat Rp 12 Juta, Ini Kriterianya

Keputusan ini menjadi angin segar bagi para honorer yang berusia 35 Tahun hingga 46 Tahun namun bagaimana Nasib honorer yang usianya antara 20 Tahun hingga 34 Tahun?

Apakah mereka juga mendapatkan kesempatan yang sama yakni menjadi ASN tanpa tes? Atau bahkan akan dihapus dari instansi pemerintah?

Menjadi seorang abdi negara dengan predikat PNS merupakan impian banyak orang di Indonesia terutama bagi para honorer yang sebelumnya memiliki Nasib yang tidak semampan ASN lainnya.

Tak hanya itu status sosial menjadi seorang ASN khususnya menjadi PNS di mata masyarakat juga sangat berpengaruh dalam kehidupan sosial.

 Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Seleksi CPNS 2023, Ini Kunci Agar Tenaga Honorer Bisa Langsung Jadi ASN, Wajib Disimak!

Apalagi jika seseorang dapat diangkat menjadi PNS tanpa harus bersusah payah mengikuti tes, hal ini menjadi prestasi yang luar biasa.

Diketahui adanya jalur khusus bagi honorer yang memiliki usia diatas 35 Tahun hingga 46 Tahun tanpa mengikuti tes sesuai dengan informasi yang terdapat dalam RUU ASN.

RUU ASN tersebut diirilis dan masuk  kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjelaskan tentang adanya jalur khusus pengangkatan honores menjadi PNS tanpa tes dam tercantum pada persyaratan honorer diangkat jadi PNS yang tertuang dalam RUU ASN tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Jalur khusus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para tenaga honorer yang telah setia berbakti dan berkerja secara tulus pada instansi pemerintah.

Baca Juga: HORE! Tenaga Honorer di Kabupaten Bandung Ini Diangkat Langsung Menjadi ASN Tanpa Tes Oleh BKN, Ada Namamu?

Sentimen: positif (99.8%)