Sentimen
Informasi Tambahan
Event: SEA Games
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait

Agustian Syach

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Kafe Nobar Tanpa Izin di Tanah Sareal Disegel, Petugas Temukan Miras Berbagai Kemasan
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM -- Satpol PP Kota Bogor menyegel sebuah kafe di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Penyegelan itu terjadi akibat kegiatan nonton bareng atau nobar laga final sepak bola SEA Games 2023 antara timnas Indonesia melawan Thailand, Selasa malam, 16 Mei 2023.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan, ada dua pelanggaran terkait kegiatan nobar di kafe itu. Pertama, pelanggaran izin kegiatan keramaian dan saat ini sedang ditangani Polresta Bogor Kota.
Kedua, pelanggaran ketertiban umum di tempat usaha, sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.
“Jadi, kita lakukan penyegelan sementara untuk bangunan tersebut. Penyegelan berlaku selama tujuh hari,” kata Agustian dilansir dari Republika.co.id pada Rabu, 17 Mei 2023.
Ia menjelaskan, kegiatan nobar di kafe tersebut diikuti sekitar 500 orang. Sementara lokasi kafe berada di permukiman warga. Petugas bahkan menemukan minuman keras (miras) dalam botol maupun kemasan plastik.
“Orang banyak, pengelola enggak bisa kontrol, dan mereka bawa miras. Ini semua jadi campur, gaduh, tetangga komplain kiri kanan, dan tidak ada izin keramaian pihak kepolisian,” ungkap Agustian.
Setelah melakukan penyegelan, Agustian mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik kafe untuk memeriksa izin usaha dari kafe tersebut.
Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sekitar seratus personel gabungan dari kepolisian, Kodim 0606/Kota Bogor, dan Satpol PP Kota Bogor melakukan penertiban kegiatan nobar di kafe tersebut.
“Dilakukan penertiban karena panitia tidak memberitahukan, tidak ada izin ke petugas,” katanya.
Menurutnya, ada sepuluh orang yang kemudian dibawa ke Markas Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan. Terdiri atas delapan orang panitia dan dua pemilik tempat.
“Kita jerat Pasal 510 KUHP, barang siapa mengadakan kerumunan tidak memberitahukan petugas atau tidak mendapat izin,” ujar Bismo.
Sentimen: negatif (78%)