Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
FANTASTIS! Anggaran Pengadaan Mobil Listrik Untuk PNS Tembus Nominal Hampir Rp1 Miliar, Berikut Rinciannya!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Pemerintah disebut telah menganggarkan dana fantastis dalam rangka pengadaan mobil listrik untuk PNS.
Nilai fantastis itu dikabarkan mencapai Rp1 miliar untuk alokasi pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Berikut merupakan rincian dana untuk pengadaan mobil listrik yang mencapai nilai fantastis hingga tembus hampir Rp1 miliar.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Kebijakan Subsidi Mobil Listrik Tak Tepat, Luhut: Suruh Datang ke Saya, Jangan Lawan Arus
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjungan melimpah, PNS dikabarkan juga akan mendapat bonus berupa mobil listrik.
Hal tersebut telah tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menekan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2024 pada 28 April lalu.
Peraturan yang telah diteken oleh Menkeu tersebut berlaku sejak tanggal 5 Mei 2023.
Baca Juga: Daftar Besaran Insentif Pajak Mobil Listrik, Ada yang cuma Bayar PPN 1%
Pada aturan ini, tertera Standar Biaya Masukan (SBM) untuk mobil listrik pegawai negeri sipil.
Dalam lampiran, dijelaskan standar biaya masukan untuk pengadaan pengadaan termasuk kendaraan listrik untuk motor listrik dianggarkan maksimal Rp28 juta per unit.
Sedangkan kendaraan listrik untuk operasional kantor dianggarkan maksimal Rp430 juta per unit.
Adapun mobil listrik untuk pejabat eselon 1 dianggarkan maksimal Rp967 juta atau hampir Rp1 miliar per unit.
Baca Juga: Mantap! Pemerintah Kasih Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil Listrik, Ini Rinciannya
Sentimen: positif (49.2%)