Sentimen
Positif (72%)
17 Mei 2023 : 16.50
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Kasus BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Kemenkominfo

17 Mei 2023 : 16.50 Views 11

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kasus BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Kemenkominfo

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa inisial PG yang merupakan Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemeriksaan terhadap PG dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Selain PG, Tim Jampidsus Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya dalam perkara yang sama.

baca juga:

"YP selaku General Manager Logistik PT SEI, AK selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment dan R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini Tim Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (2020), Yohan Suryanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan.

Sentimen: positif (72.7%)