Sentimen
Positif (100%)
17 Mei 2023 : 14.07
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Grup Musik: APRIL

Kasus: HAM, pencurian, kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Jumlah Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT Bertambah, Menaker: Segera Disahkan

17 Mei 2023 : 14.07 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jumlah Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT Bertambah, Menaker: Segera Disahkan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama DPR. RUU PPRT itu ditargetkan akan disahkan menjadi UU pada tahun ini.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, DIM itu mengalami penambahan setelah melalui berbagai pembahasan. Dari 238, DIM itu kini berjumlah 367 karena sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga serta hasil dari serap aspirasi.

"Tentu setelah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan serap aspirasi dengan stakeholders, alhamdulillah seluruh stakeholders mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan," katanya saat Rapat Koordinasi Percepatan Pengesahan UU PPRT di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.

Ia memaparkan dalam rilis Kemnaker, Bab I akan berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan.

Baca Juga: Viral Pria Hancurkan Kios Gegara Tas Pinggang Tesrenggol Pel, Sang Istri Hampir Dicekik

"Disitu dijelaskan bahwa tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT," ucap Ida.

Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Perekrutan PRT itu nantinya dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT.

Bab IV berisi tentang hubungan kerja, Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.

Baca Juga: Pencurian Uang Rakyat Gerogoti Kementerian Kominfo, Kerugian Negara Rp8,32 Triliun

"Saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan," ujarnya.

Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan, dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan. Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Menurut Ida, sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan untuk DIM RUU PPRT tersebut. Pembahasan dinilainya berjalan cepat dan lancar meskipun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota KPU Jabar 2023-2028 Dibuka, Berikut Tahapan Seleksinya

Stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya adalah Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Organisasi Masyarakat Sipil, LPK, LPPRT, KADIN, APINDO, SP/SB, praktisi, akademisi, serta dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

Sementara, kementerian/lembaga yang memang menjadi penanggung jawab untuk RUU PPRT pun cukup banyak. Selain Kemnaker, ada Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI.

Ida menambahkan, RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.

Baca Juga: Tangisan Pilu Nunung Srimulat: Jual Rumah dan Masih Banting Tulang Saat Menderita Kanker

Selain itu, UU itu akan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, serta dan meningkatkan kesejahteraan PRT.

“Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT,” ujarnya.

RUU PPRT sebagai upaya pencegahan pekerja anak

Sementara, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mengatakan, RUU PPRT merupakan RUU yang sederhana dan jelas peruntukannya. Tujuannya adalah memberikan pengakuan dan jaminan perlindungan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Tangisan Pilu Nunung Srimulat: Jual Rumah dan Masih Banting Tulang Saat Menderita Kanker

RUU PPRT, kata dia dalam rilis Kemen PPPA,  tidak hanya melindungi PRT, namun juga melindungi pemberi kerja, Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), dan segala hal yang meliputi klausul usia minimum PRT sebagai upaya pencegahan pekerja anak. Lalu, ada pengaturan dan mekanisme hubungan kerja, pengakuan hak-hak PRT, seperti upah sesuai dan cuti, serta pengawasan dalam proses penempatan dan perlindungan PRT.

Ia pun berharap keberadaan RUU PPRT ini saling melengkapi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak yang sudah ada sebelumnya. Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Beli BBM Pertamina Wajib Scan QR Code, Siap-siap Tak Dilayani jika Tidak Registrasi

Segera bahas dan sahkan

Menurut Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, organisasinya memang beberapakali sudah diundang pemerintah dalam penyusunan DIM. Karena itulah, ia mengharapkan DIM segera dikirimkan ke DPR. Ia bahkan mengharapkan supaya RUU PPRT bisa segera dibahas ketika DPR mulai bersidang Selasa, 16 Mei 2023.

Dengan begitu, kata dia, DIM bisa segera dibahas dan RUU bisa segera disahkan menjadi UU. Bila terus ditunda, ia khawatir DPR akan lebih sibuk dengan persiapan menjelang pemilu, apalagi mereka yang maju dalam pencalonan untuk pemilu 2024.

“Kita yakin bahwa pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” kata Lita Anggraini.***

Sentimen: positif (100%)