Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
BUMN: Baznas
Event: Zakat Fitrah
Tokoh Terkait
Tren Tunai Menurun, Lembaga Amal Kuatkan Pembayaran Digital
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Turunnya tren pembayaran tunai ternyata berlaku juga pada pembayaran zakat, infak dan sedekah lainnya juga. Dengan kondisi tersebut sistem pembayaran digital turut dikembangkan seiring dengan meningkatnya tren pembayaran digital saat ini.
Salah satu lembaga non profit Rumah Amal Salman mencatat selama tahun 2022, transaksi pembayaran zakat, infak, dan kebaikan lainnya yang dilakukan dengan cara tunai hanya 5,62 persen dari keseluruhan transaksi.
Angka tersebut menurun sebesar 1,27 persen jika dibandingkan dengan pembayaran secara tunai di tahun sebelumnya. Bahkan, tren pembayaran secara tunai ini menurun tajam dalam 5 tahun terakhir.
Agis Nurholis, Direktur Rumah Amal mengatakan, mayoritas transaksi dilakukan secara nontunai melalui berbagai platform yang ada, seperti website, mobile application, pemindaian QRIS, dan transfer bank.
"Dari berbagai platform yang ada, transfer bank merupakan platform dengan jumlah transaksi jauh paling banyak dibandingkan yang lainnya. Setelah transfer dilakukan, muhsinin (donatur) umumnya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp,"tutur Agis, Senin 15 Mei 2023.
Dengan semakin menurunnya tren pembayaran secara tunai dan banyaknya komunikasi yang dilakukan melalui WhatsApp, pihaknya mengembangkan aplikasi pembayaran nontunai yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu bot WhatsApp.
"Dalam aplikasi ini memfasilitasi masyarakat memilih berbagai menu kebaikan seperti zakat, infak, atau kebaikan lainnya, memverifikasi pembayaran, dan menerbitkan dokumen kuitansi penerimaan dana. Semua proses dilakukan secara otomatis oleh sistem karena bot WhatsApp dirancang sebagai layanan mandiri digital dalam pembayaran zakat, infak, atau kebaikan lainnya,"ujarnya.
Untuk diketahui, Bot WhatsApp ini dikembangkan oleh Romi Hardiansyah, karyawan Rumah Amal Salman. Untuk melindungi kekayaan intelektual atas karyanya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan atas aplikasi bot WhatsApp yang Romi kembangkan.
Perlindungan ini berlaku selama 50 tahun sejak bot WhatsApp dipublikasikan, yaitu pada 2 November 2021 lalu. Bot WhatsApp Rumah Amal Salman dapat dinikmati melalui wa.me/628112348333.
Sebelumnya, dikutip Antara, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.
Ia menjelaskan zakat adalah kewajiban untuk semua umat muslim yang punya kemampuan, harus berasal dari harta yang halal dan memiliki ukuran tertentu serta waktu tertentu.
"Sementara dari cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital dan uang elektronik," kata Rizaludin dalam konferensi pers.
Untuk masyarakat yang ingin membayar zakat lewat kanal digital, dia menyarankan untuk mencari lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dan memiliki regulasi yang jelas. Cari juga lembaga yang punya fitur-fitur di mana pengguna dapat memilih ingin membayar zakat, infak atau sedekah agar uang yang disalurkan tidak tercampur. Lalu, pastikan lembaga tersebut memberikan notifikasi pemberitahuan bahwa zakat sudah diterima.
"Kanal untuk membayar zakat bisa bermacam-macam karena islam itu mudah dan memudahkan," katanya.
Potensi zakat, infak dan sedekah di Indonesia diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Dibandingkan zakat konvensional, porsi masyarakat yang membayar zakat secara digital hampir mencapai angka 25 persen. Saat ini, salah satu kendalanya adalah sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal alternatif pembayaran lain yang lebih praktis lewat digital.
"Masih ada anggapan zakat harus dilakukan secara konvensional, padahal itu bukan syarat sah," katanya.
Zakat dianggap sah bila sudah ada niat berzakat dan adanya perpindahan harta ke mustahik (penerima zakat) melalui amil yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Selama orang sudah berniat dan dananya telah dipindahkan lewat amil, maka zakat sudah sah.***
Sentimen: positif (99.9%)