18 Mei 2023 Kenaikan Isa Almasih, Apakah Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Tanggal 18 Mei 2023 ditetapkan sebagai Hari Kenaikan Isa Almasih.
Lalu apakah ada cuti bersama?
Cek SKB 3 menteri di sini.
Baca Juga: 3 REKOMENDASI RESTORAN Jepang di Bandung, Sangat Wajib Dicoba dan Dijamin Enak, Ada Apa Saja?
Hari libur dan cuti bersama menjadi momen yang banyak dinantikan oleh masyarakat Indonesia terutama bagi para pekerja.
Momen libur dan cuti bersama ini biasanya akan dimanfaatkan untuk bertamasya atau sekedar berkumpul bersama keluarga.
Terlebih kini sudah tak ada lagi PPKM sehingga membebaskan masyarakat untuk beraktivitas di luar ruangan.
Pada Mei 2023 kali terdapat dua tanggal merah yakni 1 Mei dan 18 Mei.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Restoran di Bandung yang Wajib Didatangi, Ada Konsep Pantai hingga Hidden Gem
Masyarakat patut berbahagia karena pada Kamis, 18 Mei 2023 ditetapkan jadi hari libur.
Menurut SKB tiga menteri 18 Mei 2023 ditetapkan sebagai hari Kenaikan Isa Almasih.
Tanggal 18 Mei 2023 ditetapkan menjadi libur nasional berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lalu apakah ada cuti bersama di hari Kenaikan Isa Almasih?
Baca Juga: Banyak Film Baru! Inilah 3 Rekomendasi Film Netflix 2023
Dikutip AyoBandung dari keputusan SKB 3 Menteri, 18 Mei 2023 bukan termasuk cuti bersama melainkan hari libur nasional.
Sentimen: positif (94.1%)