Sentimen
Negatif (92%)
17 Mei 2023 : 02.50

Gandeng Bawaslu, KPU DKI Telusuri Bacaleg Yang Gunakan Ijazah Palsu

17 Mei 2023 : 02.50 Views 11

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Gandeng Bawaslu, KPU DKI Telusuri Bacaleg Yang Gunakan Ijazah Palsu

AKURAT.CO KPU Provinsi DKI Jakarta menutup pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024 pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

KPU mencatat ada 1.902 bakal caleg dan 25 bakal calon anggota DPD dari DKI Jakarta yang sudah mendaftar ke KPU provinsi.

Tahapan selanjutnya yakni KPU DKI Jakarta melakukan verifikasi dokumen administrasi bacaleg mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

baca juga:

Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, mengatakan, KPU bakal melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak bacaleg yang menggunakan ijazah palsu.

"Ketika itu (lampiran ijazah palsu) terbukti nanti Bawaslu akan melakukan penindakan dalam bentuk pidana pemilu atau pidana umum dalam hal pemalsuan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Menurut Nurdin, KPU DKI Jakarta bakal aktif melakukan pengecekan ke Dinas Pendidikan dan partai politik dalam rangka menindak bacaleg nakal yang sengaja menggunakan dokumen palsu.

"Tapi secara administrasi kita akan lakukan klarifikasi yang bersangkutan melalui partai politik, nanti apakah ijazah palsu. Kami juga akan klarifikasi ke dinas terkait ke Dinas Pendidikan," jelasnya.

Nurdin menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud, KPU DKI Jakarta tidak segan untuk mencoret nama bacaleg dan otomatis tidak dapat mengikuti kontestasi 2024.

"Kalau yang bersangkutan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan kemudian secara administrasi kita akan coret. Tapi kalau itu tidak dilanjuti atau tidak itu kewenangan Bawaslu," tandasnya.

Sentimen: negatif (92.8%)