Setelah Dicegah KPK ke Luar Negeri, Andhi Pramono Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setelah dicegah KPK ke luar negeri, Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Penetapan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi tersebut buntut dari gaya hidup mewah keluargnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi
Beberapa waktu lalu sempat viral gaya hidup mewah anak dan istrinya di media sosial.
Hal itu menimbulkan pertanyaan karena banyaknya para pejabat yang baru-baru ini terlibat kasus yang serupa.
Ia juga sempat dipanggil KPK untuk dilakukan penyelidikan soal harta kekayaannya yang dianggap ada kejanggalan.
Diberitakan sebelumnya, Andhi Pramono dicegak oleh KPK untuk pergi ke luar negeri.
Baca Juga: Andhi Pramono Akui Anak Hedon dan Flexing Lumrah, KPK Respon Begini
Pada akhirnya dilakukan penyelidikan yang kini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan oleh KPK.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri soal penetapan Kepala Bea Cukai, Andhi Pramono sebagai tersangka.
"Benar (jadi tersangka), dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Suara.com Senin, 15 Mei 2023.
Ali mengatakan, peningkatan status terbebut menyusul karena ditemukannya alat bukti yang memperkuat adanya dugaan gratifikasi.
Baca Juga: Efek Rafael Alun, Pejabat Kemenkeu Wahono Saputro dan Andhi Pramono Datangi KPK untuk Klarifikasi Harta
Sentimen: negatif (98.8%)