Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait

Andhi Pramono
RESMI! Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG - Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi menyusul sejumlah bukti yang telah berhasil diidentifikasi.
Beberapa waktu yang lalu, Andhi Pramono dan keluarganya diketahui memang sering memamerkan gaya hidup mewah. Bahkan anak-anaknya tak segan memperlihatkan barang-barang branded dengan harga fantastis ke media sosial mereka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, secara resmi berkas perkara yang tadinya berstatus penyelidikan kini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Setelah Dicegah KPK ke Luar Negeri, Andhi Pramono Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka!
"Benar (jadi tersangka), dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023) dikutip dari Suara.com.
Sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana gratfikasi seperti disebutkan oleh Ali juga sudah ditemukan.
"Dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," imbuhnya.
Andhi Pramono oleh KPK juga dicegah berpergian ke luar negeri dan resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Terkuak! Identitas Bos Alfi Damayanti di PT Ikeda yang Viral Beri Syarat Staycation, Bagaimana Nasibnya?
Ahmad Nursaleh selaku Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan jika selama enam bulan ke depan Andhi Pramono dicegah dari melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dri KPK berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," tutur Nusaleh.
Sebab harta kekayaan Andhi Pramono diduga terdapat kejanggalan, Kepala Bea Cukai Makassar tersebut sebelumnya telah dipanggil oleh KPK
Menyangkut barang mewah yang dikenakan oleh keluarganya, Andhi Pramono menyebut jika baju, tas mewah tersebut merupakan endorse atau pemberian.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi
Sentimen: negatif (93.8%)