Sentimen
Positif (94%)
16 Mei 2023 : 11.40

ASN Makin Banyak Bonus! Ternyata Segini Bonus Uang Perjalanan Dinas PNS ke Luar Kota

16 Mei 2023 : 11.40 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

ASN Makin Banyak Bonus! Ternyata Segini Bonus Uang Perjalanan Dinas PNS ke Luar Kota

AYOBANDUNG - Aturan terkait uang perjalanan dinas PNS ke luar kota diperbarui oleh pemerintah di tahun 2023 ini.

Pengumuman mengenai uang perjalanan dinas tersebut menambah daftar sejumlah bonus PNS yang kini semakin banyak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait uang perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil untuk tahun anggaran 2024.

 Baca Juga: Rp11,7 Triliun Disiapkan untuk THR dan Gaji 13 PNS! Pejabat, Prajurit TNI, dan Anggota Polri Catat Kegunaannya

Pengumuman tersebut disampaikan pada Jumat (12/05/2023) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya pemasukan Tahun Anggaran 2024.

Uang perjalanan dinas PNS ke luar kota beda Rp320.000 dengan yang berada di dalam kota.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan tarif dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah.

Dengan kata lain, aturan itu mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya untuk tahun anggaran 2024 dalam PMK tersebut.

 Baca Juga: TERLENGKAP! Ini Gaji PNS 2023 dari Golongan Tertinggi hingga Terendah, Cek Apakah Ada Kenaikan?

Pemerintah mengatur standar biaya masukan untuk perjalanan dinas yang besarnya disesuaikan provinsi, Kementerian atau lembaga yang berwenang.

Satuan biaya untuk harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan pengalian biaya keperluan sehari-hari yang bersifat negara atau dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.

Para PNS akan mendapatkan tambahan uang harian atau uang representasi untuk perjalanan luar kota, besarannya sebagai berikut.

- Rp150.000 bagi pejabat eselon 2

- Rp200.000 untuk pejabat eselon 1

Sentimen: positif (94.1%)