Sentimen
Fantastis! PNS Makin Makmur, Besaran Uang Lembur Berlaku Tahun 2024 Naik, Cek Rincian Nominalnya di Sini..
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG - Profesi PNS akan semakin makmur dengan adanya aturan baru mengenai uang lembur yang bakal berlaku tahun 2024 mendatang.
Kebijakan tersebut adalah terkait besaran uang lembur tahun 2024 yang akan mengalami naik.
Berikut merupakan rincian nominal uang lembur tahun 2024 bagi para PNS.
Baca Juga: ASN Makin Banyak Bonus! Ternyata Segini Bonus Uang Perjalanan Dinas PNS ke Luar Kota
Biaya uang lembur Pegawai Negeri Sipil atau PNS untuk tahun anggaran 2024 dipastikan mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukkan Tahun Anggaran 2024.
Aturan ini mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya untuk tahun anggaran 2024.
Pada ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa besaran uang lembur PNS disesuaikan berdasarkan golongannya.
Baca Juga: Rp11,7 Triliun Disiapkan untuk THR dan Gaji 13 PNS! Pejabat, Prajurit TNI, dan Anggota Polri Catat Kegunaannya
Adapun rincian uang lembur yang bakal diterima PNS di setiap golongannya adalah sebagai berikut.
PNS golongan 1 akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp18.000 per jam.
Sementara itu, PNS golongan 2 akan memperoleh uang lembur sebesar Rp24.000 per jam.
Sedangkan PNS golongan akan mendapatkan uang lembur dengan nominal Rp33.000 per jam.
Baca Juga: TERLENGKAP! Ini Gaji PNS 2023 dari Golongan Tertinggi hingga Terendah, Cek Apakah Ada Kenaikan?
Sentimen: positif (66.7%)