Sentimen
Negatif (100%)
15 Mei 2023 : 06.07
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota, Vespa

Kab/Kota: Cijantung

Kasus: kecelakaan

Jadi Tersangka Kecelakaan di Cijantung, Anak Polisi Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

15 Mei 2023 : 06.07 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jadi Tersangka Kecelakaan di Cijantung, Anak Polisi Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

PIKIRAN RAKYAT - Ancaman hukuman lima tahun penjara menanti anak polisi, ARP (26) yang menjadi tersangka dalam kecelakaan di Cijantung, Jakarta Timur. Dalam kecelakaan tersebut, ARP menabrak satu keluarga.

Kecelakaan terjadi saat Samino Mendje dan Maryana Damian melintas di jalan tersebut pada Sabtu dini hari, 2 Juli 2022. Namun, perjalanan mereka tidak lancar karena mobil Toyota Kijang Grand berpelat B 2172 CV yang dikemudikan Samino itu mogok dan parkir di tepi kanan jalan.

Anak Samino Mendje dan Maryan, Giuseppe Arraya Samino kemudian datang mengendarai sepeda motor Vespa warna merah berpelat B 6525 VGK untuk membantu memperbaiki mesin mobil. Pada saat itu, Samino berdiri di samping pintu pengemudi, sedangkan Maryana duduk di kursi penumpang depan.

Tak lama kemudian, sekira lima menit, Toyota Kijang Innova berpelat B 1909 PRL yang dikendarai ARP menghantam bagian belakang mobil Toyota Kijang Grand yang sedang mogok itu. Akibat hantaman tersebut, mobil Samino mengalami pergeseran sangat drastis ke bagian depan.

Baca Juga: Jokowi Disebut Jaga Relawan, Mardani Ali Sera Mempertanyakan Sikap Presiden

Samino mengalami keretakan pada tulang iga dan belikat. Maryana yang berada di dalam mengalami luka pelipis kiri bengkak dan memar, hasil rontgen tulang pelipis juga menunjukkan keretakan.

Sementara itu, Giuseppe terpental dan menyebabkan kaki kanannya terluka parah. Disebutkan olehnya, telapak kakinya sobek dan lutut kaki kanan bagian bawah naik ke arah engsel atas, serta ditemukan pembuluh darah arteri yang tersumber dan rusak.

Kasus tersebut kini sedang ditangani. ARP dipastikan mendapatkan status sebagai tersangka.

Baca Juga: Jam Kerja di Jakarta Akan Dibagi Dua, Polisi Berharap Ada Kenyamanan

"Pelaku dikenakan Undang Undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya saat berkendara menimbulkan menimbukan korban luka. Dalam hal ini Pasal 310 ayat 3 ayat 2, dan ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009, sehingga Pasalnya adalah pasal 310 ayat 3, ancamannya 5 tahun," kata Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta.

Ancaman hukuman tersebut dipertimbangkan berdasarkan kondisi korban kecelakaan. Disebutkan Darwis Yunarta, akibat laka lantas tersebut, Samino kesulitan untuk beraktivitas.

"Kategori luka yang dialami beliau itu adalah masuk ke ranah luka berat. Beliau cacat, jadi pergelang kaki sebelah kanan, kaki betis, betis itu terluka dalam. Sehingga sangat mengganggu beliau dalam beraktifitas," ucap Iptu Darwis dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***

Sentimen: negatif (100%)