Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Uji Materi Kewenangan Jaksa Tak Surutkan Berantas Korupsi
Koran-Jakarta.com
Jenis Media: Nasional

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan uji materi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan yang diajukan seorang pengacara tidak melemahkan semangat para jaksa untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan uji materi terhadap kewenangan itu bukan yang pertama, sehingga tidak mengganggu psikologis jaksa dalam mengusut perkara korupsi yang melibatkan korporasi ataupun pemerintahan.
"Tidak ada (yang terganggu atau terpengaruh secara psikologis), semua mesti siaga dalam menghadapi hal seperti ini bisa saja dalam bentuk pisik dan psikis sehingga perlu dilakukan antisipasi sejak dini," kata Ketut di Jakarta, Minggu (14/5).
Ketut menyampaikan menjadi hal biasa bagi jaksa menghadapi tantangan dari pihak-pihak yang dibuat tidak nyaman dengan konsistensi Kejaksaan RI memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga :
Kendarai Motor Listrik
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (99.2%)