Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: pembunuhan
Kasus Viral Pembunuhan Siswi SMP di Surabaya Terpecahkan, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP berusia 16 tahun di Surabaya. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, tersangka Y pernah menjalin kisah asmara dengan korban, yang diketahui berinisial N.
Menilik status antara korban dan tersangka, polisi menduga motif pembunuhan didasari oleh urusan asmara. Y diduga cemburu buta lantaran N sudah memiliki kekasih baru.
"Motif kejadian pembunuhan dilatarbelakangi urusan asmara," ujarnya.
"Y ini cemburu karena korban punya pacar baru dan punya niat untuk menghabisi korban. Yang bersangkutan juga ingin memiliki ponsel korban," katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Baca Juga: Heboh Cemoohan Netizen Soal Gaya Bernyanyi Asila Maisa, sang Ibu: Jangan Begitulah
Tersangka pun membawa N ke sebuah bangunan kosong dan sempat menyekapnya selama beberapa hari. Y juga dilaporkan melakukan aksi kekerasan dan melukai korban dengan senjata tajam.
"Di tempat itu juga, Y mencekik dan melukai leher korban menggunakan sebilah pisau," tuturnya.
Akibat ulah mantan pacarnya, nyawa korban tak terselamatkan, dan baru ditemukan oleh keluarga setelah beberapa hari.
Kronologi Kejadian
Kasus pembunuhan siswi SMP ini sempat viral usai keluarga korban yang berasal dari Kedung Mangu Timur Surabaya berusaha mencari anaknya melalui bantuan media sosial.
Korban dilaporkan pergi pada pertengahan April 2023 untuk kerja kelompok ke rumah temannya. Namun setelah berhari-hari remaja berusia 16 tahun itu tak kunjung pulang hingga membuat orangtuanya khawatir.
Baca Juga: Mahkota Binokasih Kembali ke Ciamis Setelah 450 Tahun pada Perayaan HUT ke-381
Pada 7 Mei 2023, polisi mengungkap peristiwa tersebut dengan menemukan jenazah N di dalam bangunan kosong bekas Gudang Peluru di kawasan Kedung Cowek, atau tidak jauh dari Jembatan Suramadu.
Dari hasil autopsi korban, tim dokter dan polisi menemukan beberapa tanda kekerasan di kepala serta leher.Tak itu saja, polisi juga mendapati fakta lain, korban N juga sempat diperkosa oleh Y sebelum dibunuh.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni kaos putih, tas hitam, dua unit ponsel dan buku panduan penggunaan milik korban.
Atas perbuatannya, Y dan R dijerat Pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) jo 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) jo 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.***
Sentimen: negatif (100%)