Sentimen
Positif (79%)
12 Mei 2023 : 18.40
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Kejati DKI Targetkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Rampung 2 Pekan

12 Mei 2023 : 18.40 Views 8

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kejati DKI Targetkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Rampung 2 Pekan

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas terhadap David Ozora (17). Dalam dua pekan hari kerja, berkas kedua ditargetkan tuntas untuk dilanjutkan ke persidangan.

"Sudah kita terima. 14 hari kami maksimalkan pemeriksaan berkasnya kita selesaikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofiansyah, Jumat (12/5).

Baca Juga

Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan

Menurut Ade, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan berkas tersebut semenjak penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkasnya.

Ataupun pada saat berkas Mario dikembalikan dari Kejati DKI ke penyidik lantaran ada sejumlah catatan yang dianggap kurang. Terkini, hal itu yang akan menjadi fokus pihak Kejaksaan.

"Yang konsen pada kali ini pemenuhan petunjuk baik formiil maupun materiil," jelasnya.

Baca Juga

Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jaksel

Persidangan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo hingga kini belum dijadwalkan.

Sebab, berkas perkara masih bolak balik antara penyidik Polri dan Kejaksaan.

Adapun dalam perkara ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah diproses Polda Metro Jaya dengan pasal dugaan penganiayaan berat.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Kubu Mario Dandy Berharap Keadilan Kedua Belah Pihak Jelang Sidang Habis Lebaran

Sentimen: positif (79%)