Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas
Kejati DKI Targetkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Rampung 2 Pekan
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas terhadap David Ozora (17). Dalam dua pekan hari kerja, berkas kedua ditargetkan tuntas untuk dilanjutkan ke persidangan.
"Sudah kita terima. 14 hari kami maksimalkan pemeriksaan berkasnya kita selesaikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofiansyah, Jumat (12/5).
Baca Juga
Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan
Menurut Ade, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan berkas tersebut semenjak penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkasnya.
Ataupun pada saat berkas Mario dikembalikan dari Kejati DKI ke penyidik lantaran ada sejumlah catatan yang dianggap kurang. Terkini, hal itu yang akan menjadi fokus pihak Kejaksaan.
"Yang konsen pada kali ini pemenuhan petunjuk baik formiil maupun materiil," jelasnya.
Baca Juga
Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jaksel
Persidangan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo hingga kini belum dijadwalkan.
Sebab, berkas perkara masih bolak balik antara penyidik Polri dan Kejaksaan.
Adapun dalam perkara ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah diproses Polda Metro Jaya dengan pasal dugaan penganiayaan berat.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Kubu Mario Dandy Berharap Keadilan Kedua Belah Pihak Jelang Sidang Habis Lebaran
Sentimen: positif (79%)