Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL, Coldplay
Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta
Tokoh Terkait
Uang Daya Tahan Tubuh untuk ASN Dikucurkan Kemenkeu, Cair Setiap Bulan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Diketahui, peraturan itu diteken pada 28 April 2023, dan telah dirilis pada 3 Mei 2023, lalu.
Dalam peraturan tersebut, ada sejumlah hal yang dibahas, salah satunya soal biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Biaya tersebut ditujukan untuk pengadaan makanan dan minuman yang bergizi.
“Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” kata keterangan dalam lampiran aturan tersebut, dikutip pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, setiap provinsi memiliki satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh yang berbeda-beda bagi para ASN-nya, dengan kisaran mulai dari Rp18.000 hingga Rp25.000 per orang, per hari.
Baca Juga: Serba-serbi Dukungan Bos ke Karyawan untuk Nonton Konser Coldplay: Ikut Bayar Tiket hingga 50 Persen
Rincian satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh
- Nominal Rp18.000: Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.
- Nominal Rp19.000: Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
- Nominal Rp20.000: Maluku.
- Nominal Rp22.000: Maluku Utara.
- Nominal Rp25.000: Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023
Dalam peraturan ini terdapat 5 pasal yang tercantum. Termasuk soal penjelasan standar biaya masukan, dan fungsinya.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” kata Pasal 1.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi, atau b. estimasi,” tutur Pasal 2.***
Sentimen: positif (99.9%)