Sentimen
Negatif (99%)
12 Mei 2023 : 11.35
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Johanis Tanak

Johanis Tanak

Jadi Tersangka, 2 Bekas Petinggi Amarta Karya Langsung Ditahan KPK 

12 Mei 2023 : 11.35 Views 11

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Jadi Tersangka, 2 Bekas Petinggi Amarta Karya Langsung Ditahan KPK 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya Persero tahun 2018-2020.

Adapun tersangka yang langsung ditahan oleh KPK adalah mantan direktur utama PT Amarta Karya PerseroCatur Prabowo (CP), dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya,Trisna Sutisna (TS).

Demikian diumumkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (11/5/2023) petang.

baca juga:

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," ujar Johanis Tanak.

KPK mengimbau agar Catur Prabowo bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir dipenjadwalan pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik," kata Johanis.

Johanis menuturkan, kasus ini berawal sekitar tahun 2017 ketika Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT AK Persero mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Catur.

Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero.

Trisna bersama dengan beberapa staf di PT AK Persero kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif).

Tahun 2018 dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Catur maupun Trisna.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna.

Sedangkan buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari dua tersangka tersebut agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Catur.

"Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Tersangka CP dan Tersangka TS," beber Johanis.

Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar. Saat ini, tim Penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Sentimen: negatif (99.9%)