Sentimen
Negatif (99%)
11 Mei 2023 : 09.20
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Lima Polisi di Kalimantan Timur Dipecat Tidak Hormat, Imbas Tinggalkan Tugas dan Terlibat Narkoba

11 Mei 2023 : 09.20 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Lima Polisi di Kalimantan Timur Dipecat Tidak Hormat, Imbas Tinggalkan Tugas dan Terlibat Narkoba

PIKIRAN RAKYAT - Lima personel Polres Kutai Barat diberhentikan tidak dengan hormat karena ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.

Adapun kelima personel itu di antaranya Bripka DW, Birgpol MH, Brigadir Polisi Satu EA dan OP, serta Bripda AMP. Pemecatan itu terhitung mulai 15 Maret 2023, sesuai terbitan surat keputusan Kapolda Kaltim.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ari Wibowo.

Baca Juga: Tersandung Narkoba, 2 Polisi Dipecat

Dia mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilakukan kepada lima personel itu merupakan wujud menjaga marwah institusi kepolisian.

Ari melanjutkan, keterlibatan seorang anggota polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba termasuk dalam pelanggaran kode etik polisi dan tidak ada toleransi yang dapat diberikan kepada orang yang melanggarnya.

“Jadi tindakan pemecatan itu terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi polisi. Tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan. Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan,” ujar Kombes Pol Ari Wibowo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 10 Mei 2023.

Baca Juga: Lagi, Anggota Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat karena Kasus Narkoba

Kelima mantan anggota polisi tersebut dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf A dan Pasal ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Polisi.

“Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberi efek jera bagi yang lainnya,” tutur Ari pada wartawan.

Dilansir dari Pusiknas Polri, sebanyak 297 anggota polisi terjerat kasus narkoba. Angka ini mengingkat pada 2019 menjadi 515. Sementara pada 2020, terdapat 113 anggota polisi yang terlibat pelanggaran berat.***

Sentimen: negatif (99.4%)