Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pasar Rebo, Ciracas, Menteng, Jatinegara, Makasar, Cakung, Matraman, Cakung Barat, Ujung Menteng
Hasil Uji Petik, Bawaslu Jaktim Temukan 49 Orang Meninggal Masuk DPT
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur masih menemukan warga setempat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Temuan ini berdasarkan hasil uji petik data pemilih mulai 3 hingga 7 Mei 2023 di setiap pengawas kelurahan/desa (PKD) wilayah setempat.
"Uji petik dilakukan dengan tujuan untuk memastikan apakah warga yang telah dilakukan pendataan oleh Pantarlih sudah terdata dalam DPT online," jelas anggota Bawaslu Jaktim, Ahmad Syarifudin Fajar kepada Akurat.co, Rabu (10/5/2023).
baca juga:
Hasil uji petik menunjukkan pendataan yang dilakukan oleh KPU Jakarta Timur pada lokasi wilayah rentan masih terdapat beberapa warga yang belum terdaftar pada DPT.
"Pulogadung ditemukan satu warga belum terdaftar, Matraman ada tujuh warga belum terdaftar, Pasar Rebo dua warga belum terdaftar, Jatinegara dua warga belum terdaftar," papar Ahmad.
Kemudian di Kelurahan Makasar ditemukan satu warga meninggal. Selain itu temuan meninggal juga terdapat di Kelurahan Ciracas sebanyak dua warga, Cakung Barat 26 warga, Ujung Menteng 20 warga. Mereka ini belum terhadap dari DPT online.
"Hasil temuan uji petik tersebut telah disampaikan kepada jajaran PPS dan PPK untuk dilakukan perbaikan data pemilih," ujarnya pula.
Ahmad mengingatkan, dalam rangka pencegahan dan mengawal hak pilih warga, sudah menjadi tugas Bawaslu untuk mengawasi dan mencermatinya, serta memberikan saran masukan kepada jajaran KPU Jakarta Timur, PPK hingga PPS.
Hal ini penting lantaran data pemilih bisa dijadikan alasan bagi para pihak menilai Pemilu tidak legitimasi dan tidak demokratis.
"Karena urusan data pemilih jika tidak mutakhir, valid dan komprehansip akan menjadi panjang permasalahannya, menjadi bom waktu pada hari pencoblosan jika banyak warga yang tidak terdata, akan menjadi bahan gugatan di Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Bawaslu Jakarta Timur mengimbau kepada masyarakat dan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melek terhadap proses pendataan pemilih.
Ahmad mempersilakan untuk memberikan saran dan masukan serta ikut melaporkan jika ada warga atau simpatisan yang memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam data pemilih.
"Saran masukan disampaikan saat ini sejak awal proses pemutahiran ini, jangan sampai setelah data pemilih ditetapkan menjadi DPT baru ramai-ramai mengajukan keberatan dan compalin," kata dia, mewanti-wanti.
Kepada KPU dan jajarannya, Ahmad menekankan pentingnya membumikan data pemilih. Selain imbauan untuk mengkroscek nama warga apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam website cekdptonline maupun pengumuman DPS.
KPU juga harus mendekati masyarakat agar bisa diumumkan di setiap kantor RW.
"Hak pilih warga dalam pemilu merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi sehingga tidak terdatanya seseorang warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam data pemilih sampai dengan tidak diberikannya hak pilih, maka akan menjadi ancaman sebagai tidak pidana pemilu," tegasnya.
Ahmad menjelaskan, Pasal 510 UU 7/2017 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.[]
Sentimen: negatif (99.9%)