Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara
Terlibat Peredaran Narkoba, Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Dalam sidang ini, majelis hakim PN Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan atau vonis berupa hukuman 17 tahun penjara.
Hal ini dikarenakan, menurut majelis hakim, Dody dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
baca juga:
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim, Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.
Selain itu, Dody juga dijatuhkan hukuman berupa denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan berupa hukuman 20 tahun penjara kepada Dody Prawiranegara.
Dengan demikian, vonis atau putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa.
Sentimen: negatif (99.2%)