Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait

Linda Pujiastuti
Sama Seperti Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti Juga Divonis 17 Tahun Penjara
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Linda Pujiastuti alias Anita dalam kasus peredaran narkoba.
Vonis itu seperti yang diberikan kepada mantan Kepala Polres Bukittinggi, Dody Prawiranegara, dalam kasus yang sama.
Majelis Hakim menilai Linda Pujiastuti terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu.
baca juga:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," jelas Ketua Majelis Hakim, Jon Saragih, saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
Majelis Hakim juga memberikan hukuman berupa denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara kepada Linda Pujiastuti.
"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim.
Adapun, faktor yang memberatkan vonis Linda Pujiastuti antara lain perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran narkoba. Dia juga dianggap menikmati keuntungan sebagai perantara dalam peredaran narkoba.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda Pujiastuti dinilai jujur, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Sentimen: negatif (99.9%)