Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Banding Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis tiga tahun penjara untuk Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim PT DKI Jakarta saat membacakan amar putusan banding di Ruang Sidang PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu.
baca juga:
Majelis Hakim menilai Hendra Kurniawan telah terbukti merusak barang bukti elektronik berupa DVR CCTV atas perintah dari atasannya yaitu Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya Hendra Kurniawan dinilai bersalah dan melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kendati demikian, mantan Karo Paminal Divpropam Polri tersebut tetap diberikan hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, guna menyikapi hasil putusan banding yang diberikan PT DKI Jakarta.
Sentimen: negatif (72.7%)