Sentimen
Positif (61%)
9 Mei 2023 : 04.43
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: Senayan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Ary Egahni Terjerat KPK, NasDem Tunjuk Ujang Iskandar Pengganti di DPR

9 Mei 2023 : 04.43 Views 46

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Ary Egahni Terjerat KPK, NasDem Tunjuk Ujang Iskandar Pengganti di DPR

Merdeka.com - Ujang Iskandar akan menggantikan Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dari Partai NasDem. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang Penggantian Antar Waktu Saudari Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai Pengganti Antar Waktu di Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Diketahui, Ary Egahni tengah terjerat kasus korupsi bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim.

Keputusan ini diambil berdasarkan Fakta Integritas dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Ary Egahni yang menyetujui untuk mundur secara sukarela, jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem pada pemilu 2019 yang lalu.

Wasekjend DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan bahwa penetapan Ujang Iskandar sebagai PaAW DPR RI sesuai dengan ketentuan UU yakni, perolehan suara terbanyak sesuai dengan berita acara KPU RI.

"Diharapkan proses administrasi PAW ini bisa berlangsung cepat supaya Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi Nasdem," kata Hermawi dalam keterangan, Senin (8/5).

Keputusan ini disambut baik oleh Ujang Iskandar dan menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem dan akan bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPR RI sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Ujang Iskandar juga menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Bapak Surya Paloh melalui Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim beserta seluruh jajaran DPP Partai NasDem juga Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darlant Atjeh yang memproses dan berperan aktif dalam proses PAW ini sehingga sampai dengan keluarnya Surat Keputusan DPP tersebut.

Ujang Iskandar juga berharap proses selanjutnya baik di KPU RI dan di Pimpinan DPR RI dapat berjalan dengan lancar sehingga segera dapat diagendakan pelantikan, mengingat sisa masa jabatan Periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 Tahun, harapannya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pembangunan bangsa dan negara terutama daerah pemilihan kalimantan tengah di sisa masa jabatan ini.

Seperti diketahui bersama Ary Egahni terjerat kasus hukum di KPK bersama dengan Suaminya yang juga Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hasil perolehan suara Pemilu 2019 Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dari Partai NasDem menempatkan Ujang Iskandar sebagai peraih terbanyak kedua setelah Ary Egahni dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 yang lalu maka berhak menggantikan Ary Egahny sebagai Anggota DPR RI Periode sisa masa jabatan 2019-2024. [rhm]

Baca juga:
Sekjen PDIP Ungkap Bukti Jokowi Masih Buka Dialog dengan NasDem
Surya Paloh Tak Diundang Jokowi Karena Beda Koalisi, Begini Respons Anies Baswedan
Pidato di Depan Petinggi Partai & Relawan, Anies Baswedan Disambut Meriah di Senayan
Jusuf Kalla: Kalau Presiden Bicara Pembangunan Mestinya NasDem Diundang ke Istana

Sentimen: positif (61.5%)