Sentimen
Negatif (99%)
9 Mei 2023 : 14.53
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Gunung, Boyolali, Jati, Karanganyar, Solo

Kasus: mayat, pembunuhan

Tokoh Terkait
Agung Nugroho

Agung Nugroho

Polres Karanganyar Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Dibuang di Sungai Bengawan Solo

9 Mei 2023 : 14.53 Views 8

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Polres Karanganyar Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Dibuang di Sungai Bengawan Solo

MerahPutih.com - Polres Karanganyar, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang ke Sungai Bengawan Solo. Korban diketahui bernama Joko Siswoyo (23), seorang guru MI di wilayah Desa Ngresep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan mayat tersebut ditemukan di Sungai Bengawan Solo wilayah Kelurahan Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (4/5).

Baca Juga:

Polisi Temukan Mayat Tersangkut Batu di Objek Wisata Grojogan Sewu Gunung Lawu

Hasil penyelidikan, korban tewas dibunuh tiga pelaku lalu jasadnya dibuang ke Sungai Bengawan Solo. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian. Ketiga pelaku adalah Gilang Adi Pratama (26), warga Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Kemudian pelaku kedua yang ditangkap polisi bernama Agung Nugroho (20), asal Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Sementara, satu pelaku berinisial G masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

"Kasus bermula ketika tersangka Agung menjalin kesepakatan dengan korban untuk meminjam secara online atau pinjol dengan menggunakan nama korban (Joko)," kata dia.

Baca Juga:

Penemuan Mayat Bayi Perempuan Gegerkan Warga Solo

Ia menjelaskan pelaku Agung meminjam uang Rp 6 juta dan setelah beberapa waktu pinjaman berbunga menjadi Rp 13 juta. Uang tersebut digunakan Agung untuk membayar utang modal dagang. Agung mengaku sudah berusaha mencicil hutangnya kepada korban. Namun, baru dibayar sebesar Rp 500.000.

"Dia (Agung) menghabisi nyawa korban muncul karena tak terima dan sakit hati namanya disebut korban dalam status WhatsApp yang bersangkutan. Sampai akhirnya memancing korban datang ke rumah untuk melunasi pinjol dan dibunuh dibuang ke Sungai Bengawan Solo," katanya.

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan tuntutan maksimal hukum mati atau seumur hidup. Barang bukti diamankan. Pihaknya juga mengamankan motor Honda Beat merah putih dengan nopol AD-4950-AHD milik korban dan Honda Revo Hitam Merah dengan nopol AD-6261-RT milik pelaku. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ditemukan Ruang Penyiksaan dan Mayat Wanita di Rumah Ferdy Sambo

Sentimen: negatif (99.2%)