DPR Jamin Aturan Keterwakilan Perempuan Tidak Langgar Undang-Undang
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Komisi II DPR membantah regulasi keterwakilan perempuan 30 persen yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menyalahi aturan.
Melainkan hanya mekanisme pembulatan penghitungan yang diperbaiki.
"Tidak ada yang melanggar undang-undang. Kami tidak mungkin berani melanggar undang-undang bulat-bulat seperti itu. Jadi kami membulatkan sesuai rumus matematika jadi bukan dari perhitungan matematika kepentingan," jelas Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, Selasa (9/5/2023).
baca juga:
Selama ini, aturan selalu mengikuti pembulatan ke atas seperti yang diinginkan organisasi non-pemerintah (NGO) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sedangkan, aturan yang sekarang pembulatan dilakukan berdasarkan perhitungan matematika murni.
"Jadi kalau dari hitungan matematika, kalau dia di atas lima maka bisa dibulatkan ke atas tapi kalau dia misalnya 2,1 misalnya itu maunya menjadi menjadi tiga. Selama ini kita pakai tafsir pembulatan ke atas. Nah sekarang kita luruskan," jelas Rifqi.
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Mabruri, menambahkan, keterwakilan perempuan dalam berpolitik menjadi perhatian serius partainya.
Sehingga, amanah undang-undang yang memerintahkan keterwakilan perempuan 30 persen menjadi target yang harus diperjuangkan secara serius.
"Kami melihat keterwakilan perempuan yang sudah diamanahkan undang-undang itu penting, maka kami fokus untuk bisa memenuhi persentase itu, bahkan harus lebih," jelasnya.
Sentimen: positif (66.5%)