Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangki, Samarinda
Kasus: kebakaran
Pengetap BBM Sempat Buron Di Samarinda Akhirnya Menyerahkan Diri
Akurat.co
Jenis Media: News
AKURAT.CO, Polresta Samarinda menahan Jusman alias Juse (34), pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang sempat menyebabkan insiden kebakaran mobil di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa pekan lalu .
"Hari ini kami menahan seorang pelaku pengetapan BBM yang menyebabkan kebakaran mobil di Pasar Pagi, di mana pelaku datang sendiri untuk menyerahkan diri," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Selasa (9/5/2023).
Ia mengungkapkan insiden berawal dari sebuah mobil Kijang Innova dengan nomor polisi KT 1222 AG terbakar pada malam itu. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat beberapa jerigen yang terbakar dan sebuah tangki yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 100-150 liter.
baca juga:
Mobil tersebut sengaja digunakan untuk melakukan kegiatan usaha pengetapan pertalite tanpa izin. Pertalite ditampung di Pom Mini, di toko kelontong milik pelaku di Jalan Antasari, Samarinda.
"Tersangka melakukan pembelian di SPBU kemudian dipindahkan ke dalam jerigen, dengan maksud dijual kembali secara eceran," ucap Ary Fadli.
Jusman menyerahkan diri sementara satu orang rekannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari peristiwa ini diamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Kijang Innova yang terbakar dan delapan jerigen dengan kapasitas 70 liter yang terbakar pula.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jusman dikenakan pasal 40 Ketentuan 80 Jo Pasal 53 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman untuk tindak pidana migas selama lima tahun dan atau ancaman pidana mengakibatkan kebakaran selama lima tahun," tutup Ary.[]
Sentimen: negatif (86.5%)