Sentimen
Kritik Aturan Baru KPU, Perludem: Ancam Keterwakilan Perempuan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Teknis perhitungan keterwakilan bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan disinyalir bakal berdampak pada separuh dari seluruh daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat kritik atas aturan baru tersebut karena teknis perhitungannya tidak mendukung afirmasi perempuan. Maka, hal itu bakal mengurangi keterwakilan caleg perempuan dari ambang 30 persen.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati menilai, dapil yang bakal terdampak yaitu dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11.
baca juga:
"Untuk DPR RI misalnya, aturan baru KPU berpotensi berdampak kepada beberapa dapil. Ternyata dampaknya itu kurang lebih ada di sekitar 38 dapil," kata Khairunnisa, Minggu (7/5/2023).
Pemenuhan keterwakilan perempuan dinilai bakal semakin kecil di beberapa dapil tadi. Pasalnya, tidak ada jaminan partai politik menyerahkan daftar bacaleg dalam jumlah maksimal pada setiap dapil.
"Misalkan jumlah kursi 10, partai mencalonkan 8 tentu berkurang lagi perempuan yang dicalonkan," ujarnya.
Ia berpendapat, aturan tersebut sama saja memangkas keterlibatan perempuan sebagai caleg dan mengubur perjuangan yang telah dilakukan. "Sangat mengecewakan karena ini perjuangan yang sudah cukup panjang," ucapnya.
Adapun aturan baru KPU ini termuat dalam Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KPU membuka kemungkinan pembulatan desimal ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari 0,5.
Akibat angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Sehingga keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat. []
Sentimen: negatif (93.4%)