Sentimen
Positif (72%)
7 Mei 2023 : 19.40
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Kemenag Catat 16.305 Orang Sudah Lunasi Biaya Haji Khusus 1444 Hijriah

7 Mei 2023 : 19.40 Views 9

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kemenag Catat 16.305 Orang Sudah Lunasi Biaya Haji Khusus 1444 Hijriah

AKURAT.CO Kementerian Agama mencatat sebanyak 16.305 orang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus 1444 Hijriah/2023 Masehi setelah pelunasan ditutup pada 5 Mei 2023.

"Alhamdulillah, pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi telah selesai 100 persen. Sebanyak 16.305 calon haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).

Dalam penyelenggaraan haji tahun ini, kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang yang terdiri atas 16.305 kuota calon haji dan 1.375 kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jumlah tersebut merupakan delapan persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000 orang.

baca juga:

Nur Arifin mengatakan, tahap selanjutnya adalah pengisian kuota petugas PIHK. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

Pengisian petugas PIHK akan dimulai pada 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK yaitu penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus.

"Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jemaah," ujarnya.

Tahun ini ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jamaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri. Sementara sisanya harus ikut bergabung dengan PIHK yang bisa memberangkatkan jamaahnya sendiri.

"Kondisi tersebut karena jumlah jemaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi yakni minimal 45 calon haji," kata Nur Arifin.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menambahkan terkait mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK.

Menurut dia, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.

"PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan," kata Rizky.

PIHK dapat mengusulkan tambahan satu penanggung jawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 calon haji khusus. PIHK juga dapat mengusulkan tambahan satu petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 calon haji khusus.

"Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh jemaah haji khusus," ujar Rizky.

Adapun, pemerintah memperpanjang waktu pelunasan jemaah calon haji reguler hingga Jumat (12/5/2023).

Sentimen: positif (72.7%)