TABEL GAJI POKOK PNS 2023 TERBARU! Mulai Golongan I, II, III Sampai IV, Ada Perubahan?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Lihat tabel gaji pokok PNS 2023 terbaru pada artikel ini.
Tentunya tabel gaji pokok PNS 2023 terbaru ini mulai dari golongan I, II, III sampai IV lengkap.
Namun apakah pada tabel gaji pokok PNS 2023 terbaru pada tiap golongan tersebut ada perubahan?
Baca Juga: Pesan Penting Jokowi Soal Infrastruktur Jalan yang Rusak Seperti di Lampung, Bisa Berdampak Biaya Logistik
Sebelumnya muncul isu kenaikan gaji pokok PNS 2023 yang muncul pada awal tahun ini.
Gosip kenaikan gaji pokok PNS 2023 tersebut disinyalir karena pada tahun ini APBN mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya.
Akan tetapi diketahui sampai berita ini keluar tidak ada kabar pasti terkait kenaikan gaji pokok PNS 2023.
Untuk itu langsung saja intip tabel gaji pokok PNS 2023 mulai golongan I, II, III sampai IV di bawah ini.
Baca Juga: 5 Ujud Doa Rosario Peristiwa Gembira Sabtu 6 Mei 2023 Berdoa Khusus bagi Pemimpin Negara, Gereja dan KTT ASEAN
Tabel Gaji Pokok PNS 2023 Tiap Golongan
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
- Nominal gaji pokok PNS golongan IA dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
- Nominal gaji pokok PNS golongan IB dari Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
Baca Juga: Jokowi Turun Langsung ke Lampung Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak, Warga Lampung Sumringah
Sentimen: positif (91.4%)