Sentimen
Positif (96%)
7 Mei 2023 : 17.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Pengakuan kedaulatan Indonesia melalui Perjanjian Roem-Roijen

7 Mei 2023 : 17.27 Views 8

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Pengakuan kedaulatan Indonesia melalui Perjanjian Roem-Roijen

Mr Mohammad Roem. (https://bit.ly/40TyCq1/elshinta.com)

Elshinta.com - Serangan Belanda kepada Indonesia setelah Kemerdekaan yang disebut agresi militer Belanda I dan II ini yang menjadi awal dari adanya Perjanjian Roem-Roijen.

Pada saat itu, Belanda menyerbu Yogyakarta dan juga menawan beberapa pemimpin Indonesia sebagai tahanan politik. Belanda juga menyebarkan propaganda bahwa tentara Indonesia sudah hancur sehingga dikecam oleh dunia internasional.

Hal tersebut menuai berbagai kecaman dari luar negeri. Tekanan dari luar negeri yang bertubi-tubi akhirnya membuat Belanda kembali bersedia berunding.

Baca juga Roem-Roijen, pintu pengakuan kedaulatan Indonesia

Dalam perundingan tersebut, Belanda akan kembali memulihkan pemerintahan setelah para pemimpin Indonesia memberi perintah untuk menghentikan gerilya bekerja sama dalam pemulihan perdamaian dan memelihara ketertiban serta keamanan.

Perundingan Roem- Roijen kemudian kembali dilanjutkan pada 1 Mei karena tekanan dari Amerika Serikat yang menjanjikan bantuan ekonomi setelah Belanda menyerahkan kedaulatan. Jika Belanda belum menyerahkan kedaulatan Indonesia, Amerika Serikat tidak akan memberikan bantuan apa pun kepada Belanda.

Dalam perjanjian Roem-Roijen, Indonesia diwakili oleh Mohammad Roem dan pihak Belanda diwakili oleh Dr. J. Herman van Royen. Perjanjian Roem-Roijen juga ditengahi oleh mediator yang berasal dari UNCI (United Nations Commision for Indonesia). Mediator perjanjian dipimpin oleh Merle Cochran yang berasal dari Amerika Serikat.

Setelah melalui perundingan berlarut-larut, akhirnya pada 7 Mei 1949 dicapai persetujuan. Isi dari perjanjian ini sebenarnya lebih merupakan pernyataan kesediaan berdamai antara kedua belah pihak. Dalam perjanjian itu, pihak delegasi Republik Indonesia menyatakan kesediaannya untuk:

Mengeluarkan perintah kepada “pengikut Republik yang bersenjata” untuk menghentikan perang gerilya. Bekerjasama mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan. Turut serta dalam KMB di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat

Sedangkan pihak delegasi Pemerintah Belanda saat itu menyatakan kesediaannya untuk:

Menyetujui kembalinya pemerintahan Indonesia ke Yogyakarta. Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik. Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia sebelum 19 Desember 1949, dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan Republik. Menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat. Berusaha dengan sesungguh-sungguhnya supaya KMB segera diadakan setelah pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta.

Sentimen: positif (96.6%)