Sentimen
Positif (99%)
7 Mei 2023 : 16.30
Tokoh Terkait

Pembayaran Gaji 13 PNS 2023 , Melekat Tamsil 50 Persen Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, Hanya Segini?

7 Mei 2023 : 16.30 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pembayaran Gaji 13 PNS 2023 , Melekat Tamsil 50 Persen Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, Hanya Segini?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pembayaran gaji 13 PNS 2023 melakat tamsil 50 persen, guru penerima tunjangan sertifikasi tahap 2 catat, hanya segini yang Anda terima.

Pemerintah Indonesia akan membayar gaji 13 PNS 2023 sesuai dengan ketentuan pada PP Nomor 15 Tahun 2023 yang sudah dibuat oleh Presiden Jokowi sendiri.

Menindaklanjuti PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, Kemenkeu juga merilis petunjuk teknis pencairan gaji 13 PNS 2023 dan akan segera melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan tersebut.

 Baca Juga: PNS, TNI, Polri dan Pensiunan PNS Bakal Terima Tunjangan Tahunan dan Gaji 13 , Cek Penyalurannya di SIni

Tentunya kabar mengejutkan bagi para penerima gaji 13 tahun 2023 sebab kabarnya jadwal pembayarannya tahun ini dipercepat.

Mengingat tahun ajaran baru sudah dekat, perlu bagi Pemerintah untuk membayar gaji 13 tahun 2023 kepada abdi negara.

Berdasarkan ketentuan pada kedua dasar hukum pembayaran gaji 13 tahun 2023, ada beberapa komponen melekat pada pembayaran gaji 13 tahun 2023.

Salah satunya adalah dari sumber APBD di mana ada beberapa komponen melekat pada pembayaran gaji 13 PNS 2023, yaitu tamsil yang melekat sebesar 50 persen.

 Baca Juga: Jokowi Percepat Pembayaran Gaji 13 PNS 2023 Ternyata ini Alasannya, Pensiunan PNS juga Catat!

Adapun ketentuan tersebut sudah tertuang pada kedua landasan hukum pada sistem pembayaran di atas termasuk bagi para guru penerima tunjangan sertifikasi tahap 2. Seperti apa ketentuannya?

Sebelumnya, pembayaran gaji 13 2023 bagi PNS yang sumber pendanaannya dari APBN beberapa tunjangan melekat seperti:

80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan umum 5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 Baca Juga: PENSIUNAN PNS Bahagia! Juni Double Cuan, Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Siap Masuk Dompet!

Sementara itu, jika sumber pendanaannya dari APBD tahun ini akan mendapatkan beberapa jenis tunjangan dalam kesempatan pembayaran gaji 13 2023, yaitu:

80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 Baca Juga: Mohon Maaf Gaji 13 Tahun 2023 Tidak Diberikan kepada 2 Jenis Kriteria ini, Cek Alasannya

Sentimen: positif (99.6%)